Sabtu, 27 Oktober 2012

Sisa Hasil Usaha


1. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :

  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

2. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 
  • Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata - mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU   : sisa hasil usaha
JUA    : jasa usaha anggota
JMA   : jasa modal sendiri
Tms   : total modal sendiri
Va      : volume anggota
Vak    : volume usaha total kepuasan
Sa      : jumlah simpanan anggota


3. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  • SHU anggota dibayar secara tunai


4. Pembagian SHU Per Anggota


Rumus :
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota




Referensi :

http://ryanbunny.wordpress.com/2009/11/18/sisa-hasil-usaha-shu-dalam-koperasi/

http://aindua.wordpress.com/2011/11/23/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/


Tujuan Dan Fungsi Koperasi



 1.  Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah, badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor produksinya.

2.   Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah - kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset - aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.

3.   Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mempunyai tujuan , yaitu :
  • Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya (lingkungannya)
  • Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai faktor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
  • Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
  • Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
  • Meminimalkan biaya

4.   Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan  hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).

 5.   Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak realistis.
Berikut adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen dengan pemilik, sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuna Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.

6.   Teori Laba
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
  • Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
  • Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output atau hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

7.   Fungsi Laba
Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih dari suatu industri. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.

8.   Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi, yakni :
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Bidang usaha bisnis yang dijalani
  • Modal koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi
  • Sistem Pembagian SHU

Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
  • Anggota sebagai pemilik dan pengguna
  • Pemilik : yang menanamkan modal investasi
  • Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
  • Kriteria minimal adalah anggota koperasi

Permodalan Koperasi :
  • UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman

  • Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah

  • Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah

Alternatif Pemenuhan Modal adalah :
  • Prinsip ALokasi Flow Permodalan
          Dana jangka pendek : digunakan untuk pembiayaan modal kerja
          Dana jangka panjang : digunakan untuk modal investasi
  • Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.

  • Akses permodalan pinjaman dan bantuan dari luar negeri


Referensi :
http://ikharetno.wordpress.com/2011/11/28/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

http://amelhusna.wordpress.com/2012/10/04/bab-iv-tujuan-dan-fungsi-koperasi/

Jumat, 26 Oktober 2012

Organisasi Dan Manajemen


1. BENTUK ORGANISASI

a. Menurut Haner
Merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tidak memperhatikan bentuk hukum dan juga dapat didefinisikan sebagai pengertian hukum.
  • Suatu system social ekonomi yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Adanya sub system dalam koperasi, yakni individu (pemilik dan konsumen akhir), pengusaha baik perorangan maupun kelompok (pemasok atau supplier) dan badan usaha yang melayani anggotanya dan juga melayani masyarakat

b. Menurut Robke
Koperasi adalah bentuk organisasi bisnis yang anggotanya adalah pelanggar utama dari perusahan tersebut.
Adanya identifikasi ciri - ciri khusus pada koperasi ini, yaitu :
  • Terdiri dari kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Merupakan kelompok usaha guna memperbaiki kondisi social ekonomi
  • Adanya pemanfaatan secara bersama oleh para anggota
  • Tugas dari koperasi adalah unuk menunjang kebutuhan anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Terdapat sub system pada koperasi ini yakni :
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi

c. Di Indonesia
Bentuk oraganisasi yang ada di Indonesia merupakan suatu susunan dari tanggung jawab anggotanya melalui hubungan dan kerja sama dalam organisasi perusahaan terebut.
  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota : wadah untuk mngambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi dengan tugas :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar,
  2. Melaksanakan Kebijaksanaan Umum (dalam hal manajemen, organisasi dan usaha koperasi),
  3. Melaksanakan pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus,
  4. Menyusun rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan,
  5. Membagian pembagian SHU.

2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB

a. Rapat Anggota
  • Wadah anggota dalam pengambilan keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi dengan tugas :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar
  2. Melaksanakan Kebijaksanaan Umum ( dalam hal manajemen, organisasi dan usaha koperasi )
  3. Melaksanakan pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus
  4. Menyusun rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  5. Membagian pembagian SHU
  6. Pengesahan pertanggung jawaban

b. Pengurus

Tugas Pengurus adalah :
  • Mengelola koperasi serta usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana Kerja budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat para anggota koperasi
  • Mengajukan laporan keuangan serta pertanggung jawabannya
  • Memaintance daftar anggota dan juga daftar pengurus

Wewenang Pengurus adalah :
  • Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
  • Ikut serta dalam meningkatkan peran koperasi

c. Pengawas

Pengawas adalah perangkat dari organisasi yang dipilih oleh anggotanya sendiri dan diberi mandate unuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi koperasi.
Tugas Pengawas adalah melakukan pengawasan kebijakan serta pengelolaorganisasi koperasi. Sedangkan Wewenag Pengawas adalah meneliti catatan yang ada guna mendapatkan segala keternagan yang diperlukan dari oraganisasi koperasi.

d. Pengelola
  • Pengelola adalah karyawan/anggota yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
  • Tugasnya adalah unutuk mengembangkan usaha dengan efisien serta professional
  • Terdapat hubungan dengan pengurus yang bersifat kontrak kerja
  • Pengelola dapat diangkat dan diberhentikan oleh pengurus

3. POLA MANAJEMEN

Definisi dari Paul Hubert Casselman adalah “ Cooperation is an system with social content”. Yang artinya adalah koperasi harus bekerja menurut prinsip - prinsip ekonomi dengan berlandaskan azas - azas koprsai yang mengandung unsure social didalamnya.
Unsur Sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan pada hubungan tiap anggotnya, hubungan anggota dengan pengurusnya, mengenai hak suara, mengenai bagaimana pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) dan sebagainya yang dapat kita lihat berikut ini :
  • Adanyakesamaan derajat tiap anggotanya
  • Kesukarelaan dalam keanggotaannya
  • Dapat menolong dirinya sendiri
  • Terdapat rasa persaudaraan / kekeluargaan
  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam bagaimana cara mengelola dan pengawasan yang dilakukan oleh setiap anggotanya
  • Pembagian SHU sesuai dengan jasa yang dilakukan anggotanya

Definisi Manajemen menurut Stoner adala proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha para anggota oraganisasinya dan penggunaan sumber daya gar tujuan oraganisasi dapat tercapai.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D, manajemen koperasi melibatkan 4 unsur, yaitu :
  • Anggota
  • Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan ( penghubung manajemen dan konsumen )


Referensi :

http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/

http://amelhusna.wordpress.com/2012/10/04/bab-iii-organisasi-dan-manajemen/

Pengertian Dan Prinsip - Prinsip Koperasi

1. PENGERTIAN KOPERASI

a. Definisi ILO (International Labour Organization)

Didalam definisi ILO ( International Labour Organization ) terdapat 6 elemen yang terkandung didalam koperasi, yaitu :
  1. Koperasi merupakan tempat perkumpulan orang - orang
  2. Koperasi merupakan tempat penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  4. Koperasi juga berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  5. Anggota koperasi menanggung semua resiko dan manfaat yang diterima koperasi secara seimbang

b. Definisi Arfial Chaniago (1984)
Koperasi adalah perkumpulan yang anggotanya adalah orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk masuk atau keluar sebagai anggota koperasi dan juga bekerja sama secara kekeluargaan demi menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

c. Definisi P.J.V Dooren
Menurut Dooren, tidak ada satu definisi pun yang dapat menggambaran pengertian koperasi. Namun, Dooren tetap memberikan pendapatnya mengenai definisi koperasi. “ There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective “.
Dalam definisi ini, Dooren memperluas akan define koperasi yaitu koperasi bukanlah hanya kumpulan orang - orang, melainkan juga kumpulan dari badan - badan hukum.

d. Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi merupakan suatu usaha brsama dalam memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan rasa tolong - menolong. Sikap tolong menolong ini didorong oleh keinginan untuk memberi jasa atau bantuan kepada orang lain berdasarkan “ seorang untuk semua dan semua untuk seorang “.

e. Definisi Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan perniagaannya secara bersama-sama, yang berdasarkan konsep rasa tolong menolong. Aktivitas dalam perniagaan ini bertujuan dalam hal meningkatkan ekonomi, bukan dalam hal social seperti makna dari gotong royong.

f. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang anggotanya adalah orang - orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.


2. TUJUAN KOPERASI

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 : Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

FUNGSI KOPERASI ( UU No. 25/1992 Pasal 4)
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi yang ada khususnya pada anggota dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
  • Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia
  • Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar perekonomian nasional
  • Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar kekeluargaan

3. PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Prinsip Munker
  • Keanggotaan yang bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Adanya pengembangan anggota
  • Ada identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasannya dilaksanakan secara demokratis 
  • Koperasi dapat dijadikan sebagai kumpulan orang - orang
  • Modal yang terkait dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata atas hasil ekonominya
  • Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
  • Pengawasan yang bersifat demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Adanya bunga atas modal yang dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing - masing anggotanya
  • Penjualan sepenuhnya secara tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang palsu
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
  • Netral terhadap bidang politik dan bidang agama

Prinsip Raiffeisen
  • Swadaya
  • Daerah kerja yang terbatas
  • Adanya SHU untuk cadangan koperasi
  • Tanggung jawab anggota yang tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaannya
  • Keanggotaan atas dasar wataknya, bukan uang

Prinsip Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja yang tidak terbatas
  • Adanya SHU untuk cadangan koperasi dan untuk dibagikan kepada anggotanya
  • Tanggung jawab anggota yang terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA ( International Cooperative Allience )
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
  • Adanya kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang atau satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU terbagi menjadi 3, yaitu: cadangan koperasi, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing - masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU yang diatur menurut jasa masing - masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan pelaksanaanya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
  • Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan yang dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing - masing anggotanya
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi



Referensi :

http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

http://amelhusna.wordpress.com/2012/10/04/bab-ii-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Konsep, Aliran Dan Sejarah Koperasi


A. KONSEP KOPERASI

1. KONSEP KOPERASI BARAT

Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang - orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur - Unsur Positif Konsep Koperasi Barat

  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
  • Hasil berupa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi


2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan - tujuan sistem sosialis - komunis.


3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.



B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Aliran Yardstick


  • Dijumpai pada negara - negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah - tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll


Aliran Sosialis

  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yaitu :


a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip - prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.

d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.



C. KOPERASI  DAN PERKEMBANGANNYA
Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip - prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam.
Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. Guna memperoleh pengertian yang lebih lengkap tentang koperasi, ILO di dalam penerbitannya tentang “Cooperative Management and Aministration” (1965, h. 5) ……..Cooperative is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making efuitable contrtobution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Dari definisi tersebut, koperasi mengandung unsur - unsur sebagai berikut :

  1. Merupakan perkumpulan orang-orang (association of person)
  2. Bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together)
  3. Untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end)
  4. Organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization)
  5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required)
  6. Menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking)


Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :

  1. Koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelaku - pelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas
  2. Koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama - sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan
  3. Segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma - norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya
  4. Sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism
  5. Di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan

Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi - sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.


Referensi :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-tri-andiniputri-19210683-2ea15/



Senin, 25 Juni 2012

Deskripsi Diri


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

Hallo perkenalkan....
Nama saya Winda Arianti,, bisa dipanggil nda atau wiwit :):)
Lahir di Jakarta, 06 Maret 1992…
Saya anak ke-1 dari 3 bersaudara,, hobby saya jalan2, berkuliner, belanja, pokonya banyak dehhh 

Saya sekolah di SDN SETU O1 Pagi,, gak jauh dari rumah hehe :D
Setelah lulus SD, saya meneruskan ke SMPN 157 Lubang Buaya…
Alhamdulillah di masa2 SMP saya mempunyai banyak teman dan itu membuat saya bahagia..
Masa2 SMP paling berkesan buat saya,,
Sedih bgt waktu Lulus harus pisah sama teman2 dan pastinya juga sama PACAR hehe :p

Lalu saya meneruskan sekolah ke SMK PKP Jakarta Islamic School,, jurusan Akuntansi..
Setelah lulus saya langsung bekerja menjadi staff tata usaha di PKP selama 1tahun..
Dan karena ada suatu hal saya berhenti dan sekarang meneruskan kuliah di 
UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK..


Mungkin cukup sekian dari deskripsi diri dari saya
TerimaKasih ^^

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...


Klik disini ---> " Fauzi "




Rabu, 20 Juni 2012

Penanaman Saham


Forex

Forex merupakan singkatan dari “foreign exchange”, yang lebih populer dikenal dengan istilah “valuta asing” (valas).
Berbeda dengan perdagangan valas seperti yang kita lihat di berbagai bank atau money changer, forex yang akan kita pelajari tidaklah melibatkan mata uang secara “fisik”.  Yang kita perjualbelikan adalah kontrak berdasarkan pergerakan harga mata uang asing. Keuntungan atau kerugian yang kita alami adalah berdasarkan pergerakan harga mata uang yang kita transaksikan.
forex
Forex ditransaksikan dalam satuan “LOT”, di mana 1 lot berarti senilai dengan 10,000 (sepuluh ribu) base currency. Angka 10,000 ini disebut dengan “CONTRACT SIZE” atau ‘nilai kontrak’. Jadi, kalau kita membeli 1 Lot USD/JPY misalnya, berarti kita membeli 10,000 USD. Tapi dengan adanya fasilitas leverage sebesar 1:400, kita hanya membutuhkan dana sebesar $25 saja untuk melakukan transaksi sebesar 1 lot.
MySmartFx tidak membebankan komisi untuk setiap transaksi forex yang Anda lakukan.
Bersama MySmartFx, Anda bisa mentransaksikan berbagai mata uang utama dunia, di antaranya adalah:
  • Major currency pairs: EURUSD, GBPUSD, AUDUSD, USDJPY, USDCHF, USDCAD, dan NZDUSD
  • Cross currency pairs: EURAUD, EURGBP, EURCHF, EURJPY, CHFJPY, AUDJPY, AUDNZD, GBPCHF, GBPJPY, EURCAD

Persiapan dalam memulai bisnis forex adalah sebagai berikut :
1. Computer atau Laptop yang terhubung dengan internet, bisa juga melalui warnet
2. Memiliki e-mail , yang gratis dari yahoo atau google juga boleh
3. Memiliki  Rekening Bank sebagai sarana pengiriman atau penarikan Uang hasil keuntungan Forex  dari Broker Forex
4. Sebaiknya memiliki Account  Uang Electronik misalnya Liberty Reserve atau Paypal. Sebab bila transfer antar Bank secara Internasional memerlukan waktu paling cepat 3 hari. dari pengalaman, melalui liberty reserve sangat memuaskan.
5. Mendaftarkan diri pada Perusahaan penukaran uang melalui internet seperti tukarduid.com atau greatachiever.com untuk mempermudah dan menghemat biaya transaksi.
6. Mendaftar ke Broker Forex, untuk pemula di sarankan belajar dulu di marketiva sebab di sini kita langsung di beri modal Gratis, apalagi Fitur tradingnya mudah di pahami dan mempunyai Chatting room khusus bahasa Indonesia.


klik disini ---> " Fauzi "



Daftar Pustaka :