Jumat, 26 Oktober 2012

Pengertian Dan Prinsip - Prinsip Koperasi

1. PENGERTIAN KOPERASI

a. Definisi ILO (International Labour Organization)

Didalam definisi ILO ( International Labour Organization ) terdapat 6 elemen yang terkandung didalam koperasi, yaitu :
  1. Koperasi merupakan tempat perkumpulan orang - orang
  2. Koperasi merupakan tempat penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan
  3. Adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  4. Koperasi juga berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  5. Anggota koperasi menanggung semua resiko dan manfaat yang diterima koperasi secara seimbang

b. Definisi Arfial Chaniago (1984)
Koperasi adalah perkumpulan yang anggotanya adalah orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk masuk atau keluar sebagai anggota koperasi dan juga bekerja sama secara kekeluargaan demi menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

c. Definisi P.J.V Dooren
Menurut Dooren, tidak ada satu definisi pun yang dapat menggambaran pengertian koperasi. Namun, Dooren tetap memberikan pendapatnya mengenai definisi koperasi. “ There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective “.
Dalam definisi ini, Dooren memperluas akan define koperasi yaitu koperasi bukanlah hanya kumpulan orang - orang, melainkan juga kumpulan dari badan - badan hukum.

d. Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi merupakan suatu usaha brsama dalam memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan rasa tolong - menolong. Sikap tolong menolong ini didorong oleh keinginan untuk memberi jasa atau bantuan kepada orang lain berdasarkan “ seorang untuk semua dan semua untuk seorang “.

e. Definisi Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusan perniagaannya secara bersama-sama, yang berdasarkan konsep rasa tolong menolong. Aktivitas dalam perniagaan ini bertujuan dalam hal meningkatkan ekonomi, bukan dalam hal social seperti makna dari gotong royong.

f. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang anggotanya adalah orang - orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.


2. TUJUAN KOPERASI

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 : Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

FUNGSI KOPERASI ( UU No. 25/1992 Pasal 4)
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi yang ada khususnya pada anggota dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
  • Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas kehidupan manusia
  • Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar perekonomian nasional
  • Berusaha dalam mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar kekeluargaan

3. PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

Prinsip Munker
  • Keanggotaan yang bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Adanya pengembangan anggota
  • Ada identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasannya dilaksanakan secara demokratis 
  • Koperasi dapat dijadikan sebagai kumpulan orang - orang
  • Modal yang terkait dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata atas hasil ekonominya
  • Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
  • Pengawasan yang bersifat demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Adanya bunga atas modal yang dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing - masing anggotanya
  • Penjualan sepenuhnya secara tunai
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang palsu
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
  • Netral terhadap bidang politik dan bidang agama

Prinsip Raiffeisen
  • Swadaya
  • Daerah kerja yang terbatas
  • Adanya SHU untuk cadangan koperasi
  • Tanggung jawab anggota yang tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaannya
  • Keanggotaan atas dasar wataknya, bukan uang

Prinsip Schulze
  • Swadaya
  • Daerah kerja yang tidak terbatas
  • Adanya SHU untuk cadangan koperasi dan untuk dibagikan kepada anggotanya
  • Tanggung jawab anggota yang terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA ( International Cooperative Allience )
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
  • Adanya kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang atau satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU terbagi menjadi 3, yaitu: cadangan koperasi, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing - masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU yang diatur menurut jasa masing - masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan pelaksanaanya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
  • Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan yang dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing - masing anggotanya
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi



Referensi :

http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

http://amelhusna.wordpress.com/2012/10/04/bab-ii-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

2 komentar:

  1. wah mantep, untuk informasi terbaru silahkanklikdisni ya

    BalasHapus
  2. woow informasi ini sangat amat mengejutkan ,mengapa aku baru menemukan inii,terimakasih atas informasinya'
    Jurnal Teknik
    Unimuda Sorong

    BalasHapus