BAB 1
Pengertian
Hukum & Hukum Ekonomi
Kita
suka mengartikan hukum itu sesuatu yang berkaitan dengan sosial dan
politik. Namun sebenarnya hukum tidak hanya berkaitan dengan kedua
hal tersebut, ekonomi pun bisa dikaitkan dengan hukum. Untuk
memahaminya, saya akan membahas tentang Hukum Ekonomi dan Hukum itu
sendiri.
1. Pengertian
Hukum
Banyak
pengertian hukum. Salah satunya pengertian hukum menurut para ahli.
Berikut beberapa pengertian hukum menurut para ahli, diantaranya :
- Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu
yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim
dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap
pelanggar.
- Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan
bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan
sanksi.
- Pengertian hukum menurut Van kan
Hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Dari
pengertian beberapa ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum itu
adalah suatu peraturan yang dibuat untuk kepentingan masyarakat dan
bersifat memaksa, dan apabila dilanggar akan mendapat sanksi.
2. Tujuan
Hukum dan Sumber – sumber Hukum
Pada
dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan
seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan
dalam keadilan. Selain tujuan tersebut, ada yang mengatakan bahwa
hukum tersebut bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar tiap orang
tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus
diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang
berlaku. Dua tujuan diatas merupakan tujuan hukum secara umum, saya
juga akan menjelaskan tujuan hukum ekonomi, adapun tujuannya adalah:
- Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
- Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
- Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
- Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
- Mampu memajukan kesejahteraan umum
Sumber-sumber
Hukum Bisnis pada Aspek Hukum dalam Ekonomi. Setidaknya ada empat
sumber hukum bisnis pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu
perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan.
Berikut masing-masing penjelasannya.
- Perundang-undangan
Perundang-undangan
dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di
Indonesia pada masa lampau, namun masih dianggap berlaku dan sah
hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang
Hukum Dagang). Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub
mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
- Kontrak Perusahaan
Kontrak
perusahaan atau yang biasa juga disebut dengan perjanjian selalu
ditulis dan dianggap sebagai sumber utama hak dan kewajiban
pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kesepakatan. Apabila saat
tertentu terjadi perselisihan antara pihak-pihak terkait, dalam hal
ini saat kontrak perusahaan masih berlaku, maka penyelesaian dapat
dilakukan melalui perdamaian, arbitase, atau pengadilan umum sekali
pun jika tidak ditemui penyelesaian yang jelas. Tentunya kontrak
perusahaan ini yang akan memberikan pertimbangan tertentu sekaligus
secara jelas akan mempengaruhi putusan. Karena secara jelas semua
menyangkut kontak dan ketentuannya telah tercantum dalam kontrak
tersebut.
- Yurispudensi
Yurisprudensi
adalah sumber hukum perusahaan yang dapat diikuti oleh pihak-pihak
terkait. Hal ini akan mengisi kekosongan hukum, terutama jika terjadi
suatu sengketa terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Secara otomatis,
yurisprudensi ini akan memberikan jaminan perlindungan atas
kepentingan pihak-pihak, terutama bagi mereka yang berusaha di
Indonesia.
- Kebiasaan
Kebiasaan
merupakan sumber hukum khusus yang tidak tertulis secara formal.
Kebiasaan sebagai sumber hukum dapat diikuti pengusaha tatkala
peraturan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban tidak tercantum dalam
undang-undang dan perjanjian. Karena itulah kebiasaan yang telah
berlaku dan berkembang di kalangan pengusaha dalam menjalankan
perusahaan dengan lazim menjadi panutan untuk mencapai tujuan sesuai
kesepakatan. Kebiasaan yang biasanya dapat menjadi acuan bagi
perusahaan adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Perbuatan yang bersifat perdata
- Mengenai hak serta kewajiban yang harus dipenuhi
- Tidak bertentangan dengan undang-undang atau sumeber hukum lainnya
- Diterima oleh semua pihak secara sukarela karena telah dianggap sebagai hal yang logis dan patuh
- Menerima dari berbagai akibat hukum yang dikehendaki oleh semua pihak
3. Kodifikasi
Hukum
Adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas :
- Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
- Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Sedangkan
menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
- Kodifikasi terbuka
Adalah
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan
diluar induk kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut
kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat
kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
- Kodifikasi tertutup
Adalah
semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan. Isinya:
- Politik hukum lama, unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal, dan penduduk terpecah menjadi : Penduduk bangsa Eropa, penduduk bangsa Timur Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
- Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
- Pendidikan bangsa Indonesia : Hasil pendidikan barat dan hasil pendidikan timur
- Unsur-unsur dari suatu kodifikasi : Jenis-jenis hukum tertentu, Sistematis, dan Lengkap.
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
- Kepastian hukum
- Penyerderhanaan hukum
- Kesatuan hukum
4. Kaidah/
Norma
Tujuan
Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan
tertib. Berikut norma yang sering menjadi pedoman dalam hidup di
masyarakat:
- Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
- Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu.
5. Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
- Pengertian Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
- Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi dapat dibedakan
menjadi 2 yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
- Hukum Ekonomi sosial, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Sumber:
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/18/pengertian-hukum-hukum-ekonomi/
BAB
2
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Setelah
mengetahui pengertian hukum secara umum dan dalam ekonomi, materi
yang akan dibahas selanjutnya adalah Subyek dan Obyek Hukum. Secara
singkat, subyek merupakan pelaksananya sedangkan obyek adalah
bendanya atau bisa juga berbentuk hak. Untuk lebih jelasnya, saya
akan bahas mengenai Subyek dan Obyek Hukum dengan cakupan yang lebih
luas
1. SUBYEK
HUKUM
- Pengertian Subyek Hukum
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia,
yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda,
ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi).
- Subyek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Manusia
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia
sebagai subyek hukum yaitu Pertama, manusia mempunyai hak-hak
subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum
berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai
pendukung hak dan kewajiban. Yang kedua, Pada dasarnya manusia
mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun
tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat
Cakap Hukum :
- Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
- Berjiwa sehat & berakal sehat
- Seseorang yang belum dewasa
- Sakit ingatan
- Kurang cerdas
- Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
- Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2.
Badan Hukum
Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai
subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum)
seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan
tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti
dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang
sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena
itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai badan hukum dengan cara
Menurut
sifatnya, badan hukum dibagi menjadi 2, yaitu :
- Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik
atau orang banyak atau negara umumnya. Contohnya: Provinsi,
kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara.
2. Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Contohnya:
Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.
2. OBYEK
HUKUM
- Pengertian Obyek Hukum
Objek
hukum ialah benda. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan
bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
hak milik.
- Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
- Benda yang bersifat kebendaan (Benda Bergerak). Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
- Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan (Benda Tidak bergerak)Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya. Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya. Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang. Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan
benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena
berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan
(levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
3. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
- Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
- Macam-Macam Pelunasan HutangDalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
- Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan
pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan
bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap
pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH
Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
2.
Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Sumber :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/subyek-dan-obyek-hukum/
BAB 3
HUKUM PERDATA
- PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukumdi daratan
Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum
publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistemAnglo Sakson
(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
- HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum
Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat, Belanda, yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau
dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak
Tanggungan, UU Kepailitan. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan
aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda
tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru
berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang-Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum
perdata Indonesia.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) terdiri dari empat bagian,
yaitu:
- Buku I tentang Orang : mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga.
- Buku II tentang Kebendaan : mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
- Buku III tentang Perikatan : mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian : mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
- SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang
disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat
yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu
Perancismenguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga
24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum
Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun
sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya
dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan
pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan
di Belgia yaitu :
- BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari
Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam
bahasa nasional Belanda.
- PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Mengenai
keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
- Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
- Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )
Dan
pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
- Bagi Golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselenggarakan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di Negara Belanda berdasarkan azas konkordinasi.
- Bagi Golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
- Bagi Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
- SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika
Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat.
- Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang berisi :Buku I : Berisi mengenai orang (Hukum tentang diri seseorang dankekeluargaan)Buku II : Berisi tentang hal benda (Hukum kebendaan dan hukum waris)Buku III : Berisi tentang hal perikatan (Hak-hak & kewajiban timbal balik)Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa
- Pendapatan yang kedua menurut ilmu Hukum / doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :1. Hukum tentang diri seseorang (Pribadi)Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,mengatur tentang prihal kecakapan untuk memilliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.Hukum kekeluargaan2. Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari kekeluargaan yaitu :Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri,hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.3. Hukum KekayaanMengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang,oleh karnanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat:
- Hak seorang pengarang atas karangannya.
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagangan untuk memakai sebuah merk dinamakan hak mutlak saja.4. Hak WarisanMengatur tentang benda atau kekayaan sesorang jika ia meninggal. Di samping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/hukum-perdata/
BAB 4
HUKUM PERIKATAN
1.
PENGERTIAN PERIKATAN
Perikatan
adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau
lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya
wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian
adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang
lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbullah
suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak.
Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan
kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian
yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber
yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian
menganut sistim terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat
bebas untuk mengadakan perjanjian.
2. DASAR
HUKUM PERIKATAN
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah
sebagai berikut:
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
- Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen).
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
3. AZAS-AZAS
DALAM HUKUM PERIKATAN
Azas-azas
dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni
menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
- Azas kebebasan kontrak
Azas
kebebasan berkontrak yaitu bahwa segala sesuatu perjanjian yang
dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini
dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini
para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan
sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan
perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
- Azas konsensualisme
Azas
konsesualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat
tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang
pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, asas
konsesualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat
antara para pihak yang mengikatkan diri, cakap untuk menbuat suatu
perjanjian, mengenai suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
4. WANPRESTASI
DAN AKIBAT – AKIBATNYA
Wansprestasi
timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang
diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji.
- Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.
Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang
dijanjikan.
3.
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
- Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat
wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang
melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori,
yakni
1.Membayar
Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti
rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni
- Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
- Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
- Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.
Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di
dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247
dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan
perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan
sebelum perjanjian diadakan.
3.
Peralihan Risiko
Peralihan
risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu
peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan
menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
5. HAPUSNYA
PERIKATAN
Bab
IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatanbaik yang
timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalampasal
1381 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa adadelapan
cara hapusnya perikatan yaitu :
- Pembayaran
- Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
- Pembaharuan utang (inovatie)
- Perjumpaan utang (kompensasi)
- Percampuran utang.
- Pembebasan utang.
- Musnahnya barang yang terutang
- Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
- Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah :
- Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
- Kadaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).
Sumber:
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/hukum-perikatan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar