Bentuk – Bentuk Badan Usaha
1.
Bentuk Yuridis Perusahaan
· Perusahaan perseorangan adalah Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya
dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung
jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami
kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
· Firma adalah
persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan
di bawah nama bersama, dan masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki
tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan
kekayaan pribadi. Apa bila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan
pribadi nya dapat di jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
· Perseroan
komanditer adalah (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang
atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin. Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu :
1. Sekutu Aktif
atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan
dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero
kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif
atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal
yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan
hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam
kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering
juga disebut sebagai persero diam.
· Perseroan Terbatas adalah
perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1
mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip
ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD
1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995
yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki
etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti
berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan
tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik.
• BUMN adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan
untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
• Koperasi adalah jenis badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Lembaga Keuangan
a. LEMBAGA KEUANGAN BANK
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
b.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Adalah
Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung
atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama
guna membiayai investasi perusahaan.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
3. Kerjasama
, Penggabungan dan Ekspansi
Bentuk
Penggabungan Perusahaan
Lingkungan
Perusahaan yaitu seluruh faktor - faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat
menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut.
BENTUK –
BENTUK PENGGABUNGAN :
* Trust
* Kartel
* Merger
* Holding company
* Concern
* Corner dan ring
* Syndicat
* Joint venture
* Production sharing
* Waralaba ( franchise )
BENTUK
PENGKHUSUSAN PERUSAHAAN ADA 4
BENTUK YAITU :
* Spesialisasi
* Trust/Kartel
* Holding
Company
* Joint
Venture
PENGKONSENTRASIAN
PERUSAHAAN
Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Holding Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang
menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini
status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan
anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk
karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra
International, PT. Dharma Inti Utama.
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk
perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Joint Venture
Merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri.
Tujuan
utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operetor yang masuk dalam grup Bridge.
Trade Association
yaitu
persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan
tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
Gentlement’s Agreement
Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
CARA -
CARA PENGGABUNGAN ATAU PENYATUAN USAHA
1. Consolidation / Konsolidasi
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri - sendiri menjadi satu
perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2. Merger
Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan
yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua
perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh : PT. A yang bergerak dalam bidang properti
melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam
peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis
dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan
perusahaan joint venture yang dinamakan Brige Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah
pengambil alihan sebagian saham perusahaan
oleh perusahaan lain dan perusahaan yang
mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi
anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan
kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
sumber :
knowledge-life.blogspot.com
pengantar-bisnis.blogspot.com
knowledge-life.blogspot.com
pengantar-bisnis.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar