Minggu, 28 Oktober 2012

Pembangunan Koperasi

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

Kendala yang dihadapi masyarakat :

1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi

2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu:
     a. Koqnisi 
     b. Apeksi 
     c. Psikomotor

3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 
    Tahapan membangun Koperasi : 
     a. Ofisialisasi 
     b. De-ofisialisasi 
     c. Otonomisasi 

4. Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 



Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989 

Tahap I    :  Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi

Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah

Tahap III  :  Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri




Referensi :

htpps://ocw.gunadarma.ac.id/course/...s1/...koperasi/pembangunan-koperasi 




Peranan Koperasi


1. Di Pasar Persaingan Sempurna

Pada dasarnya pasar persaingan sempurna memiliki beberapa ciri - ciri umum yaitu :
  • Adanya penjual dan pembeli yang banyak
  • Produk yang dijual sejenis
  • Perusahaan bebas untuk masuk atau keluar
  • Para pembeli dan penjual memilki informasi yang sempurna

2. Di Pasar Monopolistik

Ciri - cirinya yaitu :
  • Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang seragam
  • Produk yang dihasilkan tidak sama (homogen)
  • Ada produk substitusinya
  • Keluar atau masuk ke industry relatof mudah
  • Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda - beda sesuai keinginan penjualnya.

3. Pasar Monopsoni

Bentuk pasar ini merupakan bentuk apasar yang dilihat dari segi permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bebtuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Contohnya : PT KAI (Kerata Api Indonesia)

4. Pasar Oligopoli

Adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran dimana terdapat beberapa penjual atau produsen yang menguasai permintaan pasar.

Ciri - ciri pasar ini :
  • Terdapat beberapa penjual produsen yang menguasai pasar
  • Barang yang di perjual - belikan dapat bersifat homogen ataupun berbeda
  • Terdapat hambatan masuk bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk kedalam pasar
  • Merupakan salah satu pasar price leader yaitu penjual yang memilki pasar terbesar


Referensi :

http://ichaa-zakiya.blogspot.com/2012/01/peranan-koperasi-diberbagai-keadaan.html

http://ahim.staff.gunadarma.ac.id

Sabtu, 27 Oktober 2012

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang - orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. 

  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
  • Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien).

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : 

  • Manfaat ekonomi langsung (MEL) : Manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara   anggota dengan koperasinya.
  • Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) : Manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan  pada  saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.


Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : 

TME = MEL + METL 
MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU 
METL = SHUa 


Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi : 

  • Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
  • Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota 

2.  Efektivitas Koperasi 

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

3. Produktivitas Koperasi 

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

4. Analisis Laporan Keuangan 

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. 

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang dibuat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan. 

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi - koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit - unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan. 



Referensi :

https://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota


1. Efek - Efek Ekonomis Koperasi 

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. 

Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan - simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang - jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi. 

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  • Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat - syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak - pihak lain di luar koperasi

2. Efek Harga Dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya, besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang - jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. 

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. 
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing. 

3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan  Keberhasilan Koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu - satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. 

Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut. 

4. Penyajian Dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan - tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. 
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :

  • Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
  • Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk - produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. 
Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi - informasi yang datang terutama dari anggota koperasi. 



Referensi :

https://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi


Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi

  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha - usaha Koperasi. Modal jangka panjang dan Modal jangka pendek.
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

2. Sumber Modal

a. Menurut UU No. 12 / 1967
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Modal Sendiri 

b. Menurut UU No. 25 / 1992
  • Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi atau hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3. Distribusi Cadangan Koperasi

  • Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 

     Manfaat Distribusi Cadangan yaitu :
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha 



Referensi :

https://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi


Jenis Dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi

a. Jenis Koperasi menurut  PP 60 / 1959

  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan atau Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi 


b.  Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam 

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 1967

  • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota - anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. 

3. Bentuk Koperasi

a. Sesuai PP No. 60 / 1959
    Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu: 
  • Koperasi  Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk 
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. 


b. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi 

c. Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota - anggotanya terdiri dari orang - orang. 
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi. 


Referensi :

https://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi









Pola Manajemen Koperasi


1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul "The Cooperative Movement and some of its problem" yang mengatakan bahwa : "Cooperation is an economic system with social content"
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini :
  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam "one man one vote" dan "no voting by proxy"
  • Kesukarelaan dalam keanggotaan
  • Menolong diri sendiri
  • Persaudaraan atau kekeluargaan
  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
  • Pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya

2. Rapat Anggota
Merupakan tempat atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu.
Setiap anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

3. Pengurus
adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota.

4. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

5. Manajer
Manajer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi. 

6. Pendekatan Pada Sistem Koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
  • Organisasi dari orang orang dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat sosial (pendekatan sosiologi)
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi (pendekatan non klasik)


Referensi : 

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.pp...

http://citraayuananda.blogspot.com/2011/11/pola-manajemen-koperasi.html




Sisa Hasil Usaha


1. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :

  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

2. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 
  • Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata - mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU   : sisa hasil usaha
JUA    : jasa usaha anggota
JMA   : jasa modal sendiri
Tms   : total modal sendiri
Va      : volume anggota
Vak    : volume usaha total kepuasan
Sa      : jumlah simpanan anggota


3. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  • SHU anggota dibayar secara tunai


4. Pembagian SHU Per Anggota


Rumus :
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota




Referensi :

http://ryanbunny.wordpress.com/2009/11/18/sisa-hasil-usaha-shu-dalam-koperasi/

http://aindua.wordpress.com/2011/11/23/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/


Tujuan Dan Fungsi Koperasi



 1.  Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kumpulan dari hukum, eknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, meskipun maknanya berbeda. Perbedaannya adalah, badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor produksinya.

2.   Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha. Koperasi tetap mematuhi kaidah - kaidah perusahaan dan juga prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi juga sebagai bagian dari badan usaha yaitu kombinasi manusia, asset - aset fisik maupun non fisik.
Ciri utama yang membedakan koperasi dan badan usaha non koperasi adalah letak posisi anggotanya. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, dikatakan bahwa anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi tersebut.

3.   Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan  menurut Prof Wiliam F. Glueck ( 1984 ) merupakan hasil akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan juga operasinya.
Alasan Glueck mengapa organisasi harus mempunyai tujuan , yaitu :
  • Tujuan dapat membantu mendefinisikan oraganisasi dalam ruang lingkupnya (lingkungannya)
  • Tujuan dapat membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan juga menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi yang didapat oleh organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang nyata daripada misi
Dalam menentukan tujuan perusahaan, perlu memperhatikan berbagai faktor, yaitu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat dalam perusahaan, mempertimbangkan kepemilikan modal, pekerja, konsumen, dan juga lingkungan masyarakat dan pemerintah.
Tujuan biasanya diumumkan menjadi 3 jenis, yakni :
  • Memaksimalkan keuntungan ( maximize profit )
  • Memaksimalkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm )
  • Meminimalkan biaya

4.   Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi adalah sebagai perusahaan atau badan usaha yang bukan  hanya berorientasi pada laba (profit oriented),tetapi juga berorientasi pada manfaat (benefit oriented). Karena itu, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena manajemen koperasi didasari atas pelayanan (service at cost).

 5.   Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimalkan nilai perusahaan, namun tujuan ini mendapat kritik yang dinilai sempit dan juga tidak realistis.
Berikut adalah beberapa kritik tersebut, yaitu :
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimalkan penjualan (maximize of sales). Model ini diperkenalkan oleh Willian Banmold yang mengatakan bahwa manajer akan memaksimalkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai guna memuaskan para pemegang saham.
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimalkan penggunaan manajemen. Teori ini diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari adanya pemisahan manajemen dengan pemilik, sedangkan para manajer lebih tertarik untuk memaksimalkan penggunaan manajemen yang diukur dari kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan dan sebagainya daripada memaksimalkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuna Perusahaan adalah untuk memuaskan suatu hal dengan berusaha keras. Teori ini dikembangkan oleh Herbet Simon. Didalam perusahaan yang sangat kompleks, tugas manajemen menjadi sangat rumit karena kekurangan data, sehingga manajer tidak dapat memaksimalkan keuntungan perusahaan, melainkan anya dapat berjuang saja.

6.   Teori Laba
Di dalam perusahaan koperasi, Laba biasanya disebut engan Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya akan berbeda.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan tersebut, yaitu :
  • Teori Laba Menanggung Resiko
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi yang didapat diatas normal akan diperoleh dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional
Teori ini menerangkan bahwa keuntungan akan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang.
  • Teori Laba Monopoli
Teori ini menerangkan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output atau hasil produksi dan menekankan harga lebih tinggi bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.

7.   Fungsi Laba
Laba yang tinggi merupakan tanda bahwa konsumen sedang menginginkan produksi yang lebih dari suatu industri. Sebaliknya laba yang rendah ( rugi ) adalah tanda bahwa konsumen sedang menginginkan kurang dari produk yang dihasilkan. Laba dapat member pertanda untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat.

8.   Kegiatan Usaha Koperasi
Faktor kunci sukses kegiatan usaha koperasi, yakni :
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Bidang usaha bisnis yang dijalani
  • Modal koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi
  • Sistem Pembagian SHU

Berikut adalah Status dan Motif Anggota :
  • Anggota sebagai pemilik dan pengguna
  • Pemilik : yang menanamkan modal investasi
  • Konsumen : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
  • Kriteria minimal adalah anggota koperasi

Permodalan Koperasi :
  • UU 25/992 Pasal 41 : Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman

  • Modal sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah

  • Modal Pinjaman : bersumber dari anggota, koperasi atau perusahaan lainya, bank atau lembaga lainnya, pnerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah

Alternatif Pemenuhan Modal adalah :
  • Prinsip ALokasi Flow Permodalan
          Dana jangka pendek : digunakan untuk pembiayaan modal kerja
          Dana jangka panjang : digunakan untuk modal investasi
  • Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi/swasta/persero atas saham kepemilikan.

  • Akses permodalan pinjaman dan bantuan dari luar negeri


Referensi :
http://ikharetno.wordpress.com/2011/11/28/tujuan-dan-fungsi-koperasi/

http://amelhusna.wordpress.com/2012/10/04/bab-iv-tujuan-dan-fungsi-koperasi/

Jumat, 26 Oktober 2012

Organisasi Dan Manajemen


1. BENTUK ORGANISASI

a. Menurut Haner
Merupakan bentuk koperasi atau organisasi yang tidak memperhatikan bentuk hukum dan juga dapat didefinisikan sebagai pengertian hukum.
  • Suatu system social ekonomi yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Adanya sub system dalam koperasi, yakni individu (pemilik dan konsumen akhir), pengusaha baik perorangan maupun kelompok (pemasok atau supplier) dan badan usaha yang melayani anggotanya dan juga melayani masyarakat

b. Menurut Robke
Koperasi adalah bentuk organisasi bisnis yang anggotanya adalah pelanggar utama dari perusahan tersebut.
Adanya identifikasi ciri - ciri khusus pada koperasi ini, yaitu :
  • Terdiri dari kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Merupakan kelompok usaha guna memperbaiki kondisi social ekonomi
  • Adanya pemanfaatan secara bersama oleh para anggota
  • Tugas dari koperasi adalah unuk menunjang kebutuhan anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Terdapat sub system pada koperasi ini yakni :
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi

c. Di Indonesia
Bentuk oraganisasi yang ada di Indonesia merupakan suatu susunan dari tanggung jawab anggotanya melalui hubungan dan kerja sama dalam organisasi perusahaan terebut.
  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota : wadah untuk mngambil keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi dengan tugas :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar,
  2. Melaksanakan Kebijaksanaan Umum (dalam hal manajemen, organisasi dan usaha koperasi),
  3. Melaksanakan pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus,
  4. Menyusun rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan,
  5. Membagian pembagian SHU.

2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB

a. Rapat Anggota
  • Wadah anggota dalam pengambilan keputusan
  • Pemegang Kekuasaan Tertinggi dengan tugas :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar
  2. Melaksanakan Kebijaksanaan Umum ( dalam hal manajemen, organisasi dan usaha koperasi )
  3. Melaksanakan pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus
  4. Menyusun rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  5. Membagian pembagian SHU
  6. Pengesahan pertanggung jawaban

b. Pengurus

Tugas Pengurus adalah :
  • Mengelola koperasi serta usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana Kerja budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat para anggota koperasi
  • Mengajukan laporan keuangan serta pertanggung jawabannya
  • Memaintance daftar anggota dan juga daftar pengurus

Wewenang Pengurus adalah :
  • Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
  • Ikut serta dalam meningkatkan peran koperasi

c. Pengawas

Pengawas adalah perangkat dari organisasi yang dipilih oleh anggotanya sendiri dan diberi mandate unuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi koperasi.
Tugas Pengawas adalah melakukan pengawasan kebijakan serta pengelolaorganisasi koperasi. Sedangkan Wewenag Pengawas adalah meneliti catatan yang ada guna mendapatkan segala keternagan yang diperlukan dari oraganisasi koperasi.

d. Pengelola
  • Pengelola adalah karyawan/anggota yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
  • Tugasnya adalah unutuk mengembangkan usaha dengan efisien serta professional
  • Terdapat hubungan dengan pengurus yang bersifat kontrak kerja
  • Pengelola dapat diangkat dan diberhentikan oleh pengurus

3. POLA MANAJEMEN

Definisi dari Paul Hubert Casselman adalah “ Cooperation is an system with social content”. Yang artinya adalah koperasi harus bekerja menurut prinsip - prinsip ekonomi dengan berlandaskan azas - azas koprsai yang mengandung unsure social didalamnya.
Unsur Sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan pada hubungan tiap anggotnya, hubungan anggota dengan pengurusnya, mengenai hak suara, mengenai bagaimana pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) dan sebagainya yang dapat kita lihat berikut ini :
  • Adanyakesamaan derajat tiap anggotanya
  • Kesukarelaan dalam keanggotaannya
  • Dapat menolong dirinya sendiri
  • Terdapat rasa persaudaraan / kekeluargaan
  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam bagaimana cara mengelola dan pengawasan yang dilakukan oleh setiap anggotanya
  • Pembagian SHU sesuai dengan jasa yang dilakukan anggotanya

Definisi Manajemen menurut Stoner adala proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha para anggota oraganisasinya dan penggunaan sumber daya gar tujuan oraganisasi dapat tercapai.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D, manajemen koperasi melibatkan 4 unsur, yaitu :
  • Anggota
  • Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan ( penghubung manajemen dan konsumen )


Referensi :

http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/

http://amelhusna.wordpress.com/2012/10/04/bab-iii-organisasi-dan-manajemen/