Sabtu, 27 Oktober 2012

Jenis Dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi

a. Jenis Koperasi menurut  PP 60 / 1959

  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan atau Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi 


b.  Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam 

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 1967

  • Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota - anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. 

3. Bentuk Koperasi

a. Sesuai PP No. 60 / 1959
    Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu: 
  • Koperasi  Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk 
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. 


b. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi 

c. Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota - anggotanya terdiri dari orang - orang. 
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi. 


Referensi :

https://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi









Tidak ada komentar:

Posting Komentar