1.
BENTUK ORGANISASI
a.
Menurut Haner
Merupakan
bentuk koperasi atau organisasi yang tidak memperhatikan bentuk hukum
dan juga dapat didefinisikan sebagai pengertian hukum.
- Suatu system social ekonomi yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
- Adanya sub system dalam koperasi, yakni individu (pemilik dan konsumen akhir), pengusaha baik perorangan maupun kelompok (pemasok atau supplier) dan badan usaha yang melayani anggotanya dan juga melayani masyarakat
b.
Menurut Robke
Koperasi
adalah bentuk organisasi bisnis yang anggotanya adalah pelanggar
utama dari perusahan tersebut.
Adanya
identifikasi ciri - ciri khusus pada koperasi ini, yaitu :
- Terdiri dari kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Merupakan kelompok usaha guna memperbaiki kondisi social ekonomi
- Adanya pemanfaatan secara bersama oleh para anggota
- Tugas dari koperasi adalah unuk menunjang kebutuhan anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Terdapat
sub system pada koperasi ini yakni :
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
c.
Di Indonesia
Bentuk
oraganisasi yang ada di Indonesia merupakan suatu susunan dari
tanggung jawab anggotanya melalui hubungan dan kerja sama dalam
organisasi perusahaan terebut.
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota : wadah untuk mngambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi dengan tugas :
- Menetapkan Anggaran Dasar,
- Melaksanakan Kebijaksanaan Umum (dalam hal manajemen, organisasi dan usaha koperasi),
- Melaksanakan pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus,
- Menyusun rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan,
- Membagian pembagian SHU.
2.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
a.
Rapat Anggota
- Wadah anggota dalam pengambilan keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi dengan tugas :
- Menetapkan Anggaran Dasar
- Melaksanakan Kebijaksanaan Umum ( dalam hal manajemen, organisasi dan usaha koperasi )
- Melaksanakan pemilihan, pengangkatan serta pemberhentian pengurus
- Menyusun rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Membagian pembagian SHU
- Pengesahan pertanggung jawaban
b.
Pengurus
Tugas
Pengurus adalah :
- Mengelola koperasi serta usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana Kerja budget dan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat para anggota koperasi
- Mengajukan laporan keuangan serta pertanggung jawabannya
- Memaintance daftar anggota dan juga daftar pengurus
Wewenang
Pengurus adalah :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
- Ikut serta dalam meningkatkan peran koperasi
c.
Pengawas
Pengawas
adalah perangkat dari organisasi yang dipilih oleh anggotanya sendiri
dan diberi mandate unuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi koperasi.
Tugas
Pengawas adalah melakukan pengawasan kebijakan serta
pengelolaorganisasi koperasi. Sedangkan Wewenag Pengawas adalah
meneliti catatan yang ada guna mendapatkan segala keternagan yang
diperlukan dari oraganisasi koperasi.
d. Pengelola
- Pengelola adalah karyawan/anggota yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus
- Tugasnya adalah unutuk mengembangkan usaha dengan efisien serta professional
- Terdapat hubungan dengan pengurus yang bersifat kontrak kerja
- Pengelola dapat diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
3.
POLA MANAJEMEN
Definisi
dari Paul Hubert Casselman adalah “ Cooperation is an system with
social content”. Yang artinya adalah koperasi harus bekerja menurut
prinsip - prinsip ekonomi dengan berlandaskan azas - azas koprsai
yang mengandung unsure social didalamnya.
Unsur
Sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan pada
hubungan tiap anggotnya, hubungan anggota dengan pengurusnya,
mengenai hak suara, mengenai bagaimana pembagian SHU ( sisa hasil
usaha ) dan sebagainya yang dapat kita lihat berikut ini :
- Adanyakesamaan derajat tiap anggotanya
- Kesukarelaan dalam keanggotaannya
- Dapat menolong dirinya sendiri
- Terdapat rasa persaudaraan / kekeluargaan
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam bagaimana cara mengelola dan pengawasan yang dilakukan oleh setiap anggotanya
- Pembagian SHU sesuai dengan jasa yang dilakukan anggotanya
Definisi
Manajemen menurut Stoner adala proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha para anggota oraganisasinya dan
penggunaan sumber daya gar tujuan oraganisasi dapat tercapai.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D, manajemen koperasi melibatkan 4 unsur,
yaitu :
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan ( penghubung manajemen dan konsumen )
Referensi
:
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/
http://amelhusna.wordpress.com/2012/10/04/bab-iii-organisasi-dan-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar