Sabtu, 27 Oktober 2012

Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi

  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha - usaha Koperasi. Modal jangka panjang dan Modal jangka pendek.
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

2. Sumber Modal

a. Menurut UU No. 12 / 1967
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Modal Sendiri 

b. Menurut UU No. 25 / 1992
  • Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi atau hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3. Distribusi Cadangan Koperasi

  • Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 

     Manfaat Distribusi Cadangan yaitu :
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha 



Referensi :

https://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar