BAB
5
Hukum
Perjanjian
1.
Standar
Kontrak
Standar kontrak adalah suatu
kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak dimana dalam kontrak tersebut sudah
dalam bentuk formulir sehingga para pihak langsung mengisi data-data yang telah
dibuat tanpa adanya perubahan. Contohnya kontrak baku : kontrak (polis)
asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa menyewa kontrak pembuatan credit
card.
2.
Macam
– Macam Perjanjian
Perjanjian adalah
kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang
dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :
a.
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah
pihak.
b.
Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut
ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan
keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
c.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian
atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu
selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu
ada hubungannya menurut hukum.
d.
Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian
bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah
bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk
undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian
khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
e.
Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde
Overeenkomst )
Perjanjian
tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat.
f.
Perjanjian Obligatoir
Perjanjian
obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para
pihak.
3.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab
Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu
:
a. Sepakat
untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian ini harus sepakat antara
kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian tersebut. dan tidak
mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
b. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan disnih adalah membuat
perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja atau yang berdasarkan
perjanjian hukum.
c. Suatu
hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini
diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan.
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai
suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
d. Sebab
yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud
untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah
jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau
ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau
dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama
yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif.
Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai
perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
4. Saat Lahirnya Perjanjian
a. Kesempatan
Penarikan Kembali Penawaran
b. Mementukaan Resiko
c. Menghitung Jangka Waktu Kadaluwarsa
d. Mencari Atau Menentukan Tempat Perjanjian
5.
Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan dan pelaksanaan
suatu perjanjian biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak. Ada faktor yang
mempengruhi pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian antara lain :
a.
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
b.
Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak
lagi memiliki secara finansial.
c.
Terlibat suatu hukum atau orang tersebut
mempunyai masalah pada pengadilan
d.
Tidak lagi memiliki wewenang dalam
melaksanakan perjanjian.
Referensi :
http://www.adipedia.com/2011/05/macam-macam-perjanjian-dan-syaratnya.html
BAB
6 & 7
Hukum
Dagang (KUHD)
1.
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut ilmu hukum, definisi
hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah
rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan.
Hubungan antara hukum
perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi
generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat
mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata.
2.
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum
Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian
dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang
berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan
Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan
usaha.
3.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Dalam sebuah perusahaan
pasti mempunyai seseorang pembantu yang mempunyai tujuan membantu agar
perusahaan yang dijalaninnya menjadi cepat selesai. Didalam perusahaan ada
pihak-pihak yang membantunya, antara lain Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi dua fungsi:
a. Pembantu di dalam perusahaan
Bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
b. Pembantu di luar perusahaan
Bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang
akan memperoleh upah.
Ada dua macam kewajiban yang
harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal
6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai
dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
4.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada
dua macam kewajiban pengusaha :
a. Membuat pembukuan
Mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya
Setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
5.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha
dilihat dari jumlah pemiliknya
a. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan
yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan
yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu
persekutuan.
6.
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
7.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
atau organisasi yang dioperasikan utnuk kepentingan bersama khusunya membantu
untuk melakukan usahanya.
8.
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencati keuntungan.
9.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara
(BUMN) adaalah badan usaha yang modal
seluruhnya ayau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Referensi :
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-dagang/
http://istilahhukum.wordpress.com/2012/12/06/hubungan-hukum-dagang-dan-hukun-perdata/
BAB
9
Wajib
Daftar Perusahaan
1.
Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dasar hukum wajib perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang
diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas
firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada
pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun
1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang
tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai
ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan
tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya
undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang
diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan
WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
2.
Ketentuan
Wajib Dasar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan
adalah
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.
Tujuan
dan sifat wajib daftar Perusahaan
Tujuan dan sifat wajib
daftar perusahaan diantaranya antara lain sebagi berikut :
a. Mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta ketentuan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
b. Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang
perusahaan
c. Menyediakan informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan
d. Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha
e. Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha
f. Terciptanya transparansi dalam dunia usaha.
4.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib di
daftarkan dalam perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan dan dapat di wakilkan oleh orang lain
yang telah diberikan surat kuasa. Apabila perusahaan dimiliki oleh berberapa
orang, maka para pemilik berkewajiban melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang telah memenuhi kewajibannya maka yang lai dibebaskan dari kewajibannya.
5.
Cara
Dan Tempat Serta Waktu Pendaftaraan
Menurut pasal 9 dan pasal 10
cara dan tempat serta waktu pendaftaraan di atur dalam pasal tersebut yang
berbunyi antara lain :
Pasal 9
1. Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu :
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan
b. di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan
c. di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya
6.
Hal-Hal
Yang Wajib Didaftarkan
Didalam undang-undang
khususnya pada pasal 11 disebutkan bahwa hal-hal yang wajib didaftarkan antara
lain :
Pasal 11
1. Apabila perusahaan berbentuk Perseroan
Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan
Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama perseroan
b. merek perusahaan
c. tanggal pendirian perseroan
d. jangka waktu berdirinya perseroan
e. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
f. izin-izin usaha yang dimiliki
g. alamat perusahaan pada waktu perseroan
didirikan dan setiap perubahannya; alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu
dan agen serta perwakilan perseroan
h. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
i. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1
j. nomor dan tanggal tanda bukti diri
k. alamat tempat tinggal yang tetap
l. alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia
m. tempat dan tanggal lahir
n. negara tempat lahir apabila dilahirkan
di luar wilayah Negara Republik Indonesia
o. kewarganegaraan pada saat pendaftaran
p. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf
e angka 8
q. tanda tangan
r. tanggal rnulai menduduki jabatan
s. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
t. modal dasar
u. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
v. besarnya modal yang ditempatkan
w. besarnya modal yang disetor
x. tanggal dimulainya kegiatan usaha
y. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
z. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
2. Apabila telah diterbitkan saham atas nama
yang maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini, wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik
pemegang saham-saham itu yaitu:
a. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
b. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2)
angka 1
c. nomor dan tanggal tanda bukti diri
d. alamat tempat tinggal yang tetap
e. alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia
f. tempat dan tanggal lahir
g. negara tempat lahir apabila dilahirkan
diluar wilayah Negara Republik Indonesia;
h. kewarganegaraan
i. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat
(2) angka 8
j. jumlah saham yang dimiliki
k. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
l. Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta
pendirian
m. Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus
bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan
perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Referensi :
http://yuliana-ekaputri.blogspot.com/2012/04/wajib-dafar-perusahaan.html
http://melaniaisny.blogspot.com/2012/04/wajib-daftar-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar