Kamis, 16 Januari 2014

Bahasa Indonesia 2 : Tugas Individu


ABSTRAK
Proposal ini merupakan penelitian tentang penerapan koreksi fiskal pada laporan keuangan. Sebagaimana prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, laporan keuangan disusun manajemen perusahaan bukan untuk tujuan salah satu penggunanya, namun untuk tujuan umum seluruh pengguna laporan keuangan. Padahal setiap pengguna laporan keuangan mempunyai kepentingan atas data yang berbeda satu sama lain pada laporan keuangan. Data yang diperlukan kreditor tentu berbeda dengan data yang diperlukan investor pada laporan keuangan.
Demikian pula pemerintah sebagai pengguna laporan keuangan memerlukan data dari laporan keuangan perusahaan dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan laporan keuangan perusahaan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan. Diantara peraturan itu adalah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan berisi tentang: biaya yang diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan bruto, Pasal 9 pada undang-undang yang sama tentang: biaya yang tidak diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan bruto, disamping ketentuan-ketentuan lainnya.
Oleh sebab itulah untuk memenuhi kewajiban perpajakan, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi laporan keuangan kemersial menjadi laporan keuangan fiskal. Dalam proses rekonsiliasi tersebut perusahaan melakukan koreksi fiskal yaitu proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan netto atau laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan (Agoes, 2009:218). Dalam penelitian ini peneliti mengambil contoh kasus sebuah perusahaan manufaktur, dimana dalam laporan audit dari auditor independen menyatakan wajar dengan pengecualian, yaitu perusahaan belum menerapkan PSAK 46 tentang akuntansi pajak penghasilan.

Kata Kunci: Koreksi Fiskal, Laporan Keuangan, Pajak Penghasilan Badan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar