1. Macam-Macam Sumber Daya
Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan
pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi
derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan
lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk
dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
- Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam
ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang
perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
- Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan
suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan
utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah
sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber
daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya,
manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena
itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama
ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia.
2. Perkembangan Sumber Daya
Manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan
mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Human Resource
Development includes such opportunities as employee training, employee career
development, performance management and development, coaching , mentoring ,
succession planning , key employee identification, tuition assistance , and
organization development. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan
seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan
pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi
karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan organisasi.
Perkembangan sumber daya manusia
revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna
tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap tenaga
kerja adalah :
1. Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis
menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya.
2. Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu
secara sosiologis disebut block of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat).
3. Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga
kerja dengan perubahan bidang industry dan teknologi.
3. Pemanfaatan Sumber
Tenaga Kerja Dan Kompensasi
Program Kompensasi
Karyawan Dirancang :
1. Menarik
karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi
2. Memotifasi karyawan
mencapai prestasi unggul
3. Mencapai masa
dinas yang panjang
Sesuai Fungsinya, Didalam Perusahaan
Ada Dua Macam Tenaga Kerja :
1. Tenaga kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan
melaksanakan fungsi organic manajemen.
2. Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai
pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada Tiga Tenaga Terampil :
- Tenaga
terampil (skilled labor)
- Tenaga
setengah terampil (semi skilled labor)
- Tenaga tidak
terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok :
1. Analisis beban kerja , meliputi :
peramalan penjualan (sales forecast) , penyusunan jadwal waktu kerja dan
penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang.
2. Analisis tenaga kerja, menghitung
jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode.
4. Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan
antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola
hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang
terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Hubungan perburuhan pancasila, agar
setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat.
Bila terjadi ketidaksepakatan ,
buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokan
c. Penghasutan
d. Memperlambat
kerja
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada
tiga asas yang digunakan yaitu :
- Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai
kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan
hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
- Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan
untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang
turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
- Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab
untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua
belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan Hubungan
Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
• Lembaga Bipartite / Tripartite
Melalui Lembaga
Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan
secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga
Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh
dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti
mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang
terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
• Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para
pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang
menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah
timbulnya perselisihan.
• Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap
perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan
untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
• Peraturan
Perundang – undangan Perburuhan
Peraturan perundang – undangan
perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan
pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat
tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat
menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
• Masalah
khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan
Melalui penanganan / pengaturan
masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan
peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan
yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak
damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
5. Mengapa Pekerja Mendirikan Serikat
Pekerja
Serikat pekerja adalah organisasi
demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari,
oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk mrlindungi dan membela apa yang
menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat –
syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha,
Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana
mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan
agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat
serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
Cara membentuk serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000,
sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu
perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat
pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan,
pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus
memiliki anggaran dasar yang meliputi :
·
nama dan
lambang
·
dasar
negara, asas, dan tujuan
·
tanggal
pendirian
·
tempat
kedudukan
·
keanggotaan
dan kepengurusan
·
sumber dan
pertanggungjawaban keuangan
·
ketentuan
perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
6. Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya
keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi
pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak
berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry tertentu.
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak
terampil dan setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari
industry mana.
Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN
PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar sebagai Organisasi
Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor
107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya merupakan respon yang baik sebagai
tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05
Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Dengan disyahkannya PPPFI sebagai
Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi diseluruh wilayah Indonesia, maka
sekarang adalah tugas kita semua untuk mensukseskan Organiasi ini dengan peran
aktif dan kerjasama kita sehingga cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI
dan MISI PPPFI yang tertuang dalam lipar pilar utama yaitu :
• Memberikan payung hukum kepada seluruh Anggota
• Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
• Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
• Mengabdi kepada Negara melalui peran Sosial
• Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi
melalui Pemantauan
7. Hukum-Hukum
Yang Mengatur Hubungan Antara Tenaga Kerja Dan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama ,
yaitu :
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang
telah bergabung menjadi anggota serikat(persatuan).
b. Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk
menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c. Open Shop
Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak
anggota serikat kerja.
8. Bagaimana Serikat Pekerja
Diorganisasikan Dan Disahkan
Melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja.
Melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja.
Sumber Pustaka
:
http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Human_resources
http://noe2xpoenya.blogspot.com/2009/05/penggandaan-sumber-daya-manusia.html
http://wina-fun.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
http://pppfi.blogspot.com/2008_11_01_archive.html
ocw.gunadarma.ac.id/course/…/manajemen-sumber-daya-manusia
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia