Selasa, 26 November 2013

TUGAS PENULISAN ILMIAH

1. Perhatikan format daftar pustaka pada penulisan ilmiah (scientific research). Jelaskan dan berikan contoh untuk masing-masing jenis aturan yang dihunakan dalam penulisan ilmiah, contohnya Sistem Harvard, Sistem Harvard Modified, Sistem Vancouver, Sistem Abjad dan Sistem Nomor Urut.
Jawab:

Sistem Harvard (author-date style)
Sistem Harvard menggunakan nama penulis dan tahun publikasi dengan urutan pemunculan berdasarkan nama penulis secara alfabetis. Publikasi dari penulis yang sama dan dalam tahun yang sama ditulis dengan cara menambahkan huruf a, b, atau c dan seterusnya tepat di belakang tahun publikasi (baik penulisan dalam daftar pustaka maupun sitasi dalam naskah tulisan). Alamat Internet ditulis menggunakan huruf italic. Terdapat banyak varian dari sistem Harvard yang digunakan dalam berbagai jurnal di dunia.

Contoh dari rujukan buku adalah:
Smith, J. (2005a). Harvard Referencing. London: Jolly Good Publishing.
Smith, J. (2005b). Dutch Citing Practices. The Hague: Holland Research Foundation.
Dalam menuliskan kota tempat terbit, kota yang telah dikenal secara internasional (seperti London atau New York) dikutip hanya kotanya saja. Bila kotanya kurang dikenal secara internasional, negaranya (atau provinsi untuk Indonesia) juga disertakan.

Contoh dari rujukan jurnal adalah:
Smith, John Maynard. (1998). The origin of altruism. Nature 393: 639–40.
Artikel surat kabar biasanya dikutip dalam teks tapi dihilangkan dalam bagian "Daftar rujukan".
Contoh pengutipan surat kabar formal adalah:
Bowcott, O. (2005, 18 October). "Protests halt online auction to shoot stag", The Guardian. Diakses 7 Februari 2006.
Bila publikasinya offline:
Bowcott, O. (18 Oktober 2005). Protests halt online auction to shoot stag. The Guardian.

Sistem Harvard Modified
Sistem ini mirip dengan sistem Harvard, namun pada penulisan tahun tidak perlu di tulis memakai tanda (). Penulisan edisi ataupun halaman juga berbeda, jika sistem Harvard ditulis sebelum nama penerbit dan tempat terbit, maka sistem Harvard modified ditulis setelah nama penerbit.
Contoh:
Nybakken J.W. 1988. Biologi laut: Suatu pendekatan ekologis. Terj. dari Marine biology. An ecological approach, oleh Eidman M., Koesoebiono, D.G.Bengen , M.Hutomo & S.Sukardjo. PT. Gramedia, Jakarta: xv+459 hlm.

Sistem Vancouver
Sistem Vancouver (Author-Number Style) merupakan kutipan pada naskah yang diberi nomor berurutan dan susunan daftar pustaka mengikuti urutan seperti tercantum pada naskah dan tidak menurut abjad.
Contoh:
1) Prabowo GJ and Priyanto E. New drugs for acute respiratory distress syndrome due to avian virus. N Ind J Med. 2005;337:435-9.
2) Feinberg TE, Farah MJ, editors. Behavioural neurology and neuropsychology. 2nd ed. New York: McGraw-Hill; 1997.

Sistem Abjad
Susunan berdasarkan abjad nama penulis (A-Z)
Contoh:
1) Feinberg TE, Farah MJ, editors. Behavioural neurology and neuropsychology. 2nd ed. New York: McGraw-Hill; 1997.
2) Prabowo GJ and Priyanto E. New drugs for acute respiratory distress syndrome due to avian virus. N Ind J Med. 2005;337:435-9.

Sistem Nomor Urut
Daftar pustaka disusun berdasarkan nomor urut pengacuan buku dalam skripsi, bukan abjad nama penulis. 
Contoh:
1) Soemardi T.P., Budiarso, Sumarsono D.A., Fauzan M., Djatmiko H. & Huwae R. 1997. Light and low cost crossflow microhydro water turbine using composite materials. Makara *2B: 42–50. [Keterangan: (*) 2 = nomor seri; B = seri majalah.]
2) Nybakken J.W. 1988. Biologi laut: Suatu pendekatan ekologis. Terj. dari Marine biology: An ecological approach, oleh Eidman, M., Koesoebiono, D.G. Bengen, M. Hutomo & S. Sukardjo. PT Gramedia, Jakarta: xv + 459 hlm.

2. Kalian temukan dan deskripsikan ketentuan penulisan artikel ilmiah dalam publikasi jurnal ilmiah.
Jawab:

JUDUL
Nama penulis pertama
Nama penulis kedua
Alamat penulis pertama (lengkap dengan email)
Alamat penulis kedua (lengkap dengan email)
Misal : Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 
(alamat instansi., bukan rumah) ..

ABSTRAK
(abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, maksimum 250 kata)
Satu paragraf, memuat tujuan, metode penelitian yang digunakan, hasil, dan maksimum lima kata kunci.
Kata Kunci: aaaa, bbbb, cccc, dddd, eeee.

PENDAHULUAN
Pendahuluan memuat latar belakang penelitian secara ringkas dan padat, dan tujuan. Dukungan teori tidak perlu dimasukkan pada bagian ini, tetapi penelitian sejenis yang sudah dilakukan dapat dinyatakan.

METODE PENELITIAN
Metode penelitian merupakan prosedur dan teknik penelitian. Antara satu penelitian dengan penelitian yang lain, prosedur dan tekniknya akan berbeda. Kalau tidak berbeda, berarti penelitian itu hanya mengulang penelitian yang sudah ada sebelumnya. Tapi bukan berarti harus berbeda semuanya. Untuk penelitian sosial misalnya, populasi penelitian mungkin saja sama, tapi teknik samplingnya berbeda, teknik pengumpulan datanya berbeda, analisis datanya berbeda, dan lain-lain.

PEMBAHASAN
Bagian ini memuat data (dalam bentuk ringkas), analisis data dan interpretasi terhadap hasil. Pembahasan dilakukan dengan mengkaitkan studi empiris atau teori untuk interpretasi. Jika dilihat dari proporsi tulisan, bagian ini harusnya mengambil proporsi terbanyak, bisa mencapai 50% atau lebih. Bagian ini bisa dibagi menjadi beberapa sub bab, tetapi tidak perlu mencantumkan penomorannya.

PENUTUP
Bagian ini memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulan dan saran dapat dibuat dalam sub bagian yang terpisah. Kesimpulan menjawab tujuan, bukan mengulang teori, berarti menyatakan hasil penelitian secara ringkas (tapi bukan ringkasan pembahasan). Saran merupakan penelitian lanjutan yang dirasa masih diperlukan untuk penyempurnaan hasil penelitian supaya berdaya guna. Penelitian tentunya tidak selalu berdaya guna bagi masyarakat dalam satu kali penelitian, tapi merupakan rangkaian penelitian yang berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA
Bagian ini hanya memuat referensi yang benar-benar dirujuk; dengan demikian, referensi yang dimasukkan pada bagian ini akan ditemukan tertulis pada bagian-bagian sebelumnya. 


3. Jelaskan, jika sumber informasi berupa buku atau majalah, data apa saja yang harus dicantumkan sesuai dengan cara yang berlaku.
Jawab:

Sumber Informasi Berupa Buku
Format:
Pengarang atau penulis [atau editor]. Tahun Terbit. Judul Buku (ditulis miring). Volume (jika ada). Ed ke-n (untuk edisi ke-2 dst.) Kota Terbit: Nama penerbit.
Contoh:
Nurhadi. 1991. Membaca Cepat dan Efektif. Bandung: CV Sinar Baru.

Sumber Informasi Berupa Surat Kabar
Format:
Pengarang. Tahun bulan tanggal terbit. Judul. Nama surat kabar. Informasi seksi (jika ada):nomor halaman awal dari artikel tsb (nomor kolom).
Contoh:
Maryoto, A. 2005 Maret 19. Kebijakan pertanian di tengah arus perdagangan dunia. Kompas. Rubrik Opini:43 (kolom 1-9).

Sumber Informasi Berupa Majalah
Majalah terbitan berkala memiliki identifikasi: Nama Majalah,Volume (Isi) dan Nomor Urut untuk setiap Volume, dan keteraturan terbitan, seperti bulanan (monthly) dengan 12 nomor/volume, kuartalan (quarterly) dengan 4 nomor/volume dan dua-bulanan (bi-monthly) dengan 6 nomor/volume. Untuk sumber dari majalah, Volume, Nomor dan nomor halaman-halaman di mana tulisan itu dikutip, ditulis sebagai berikut:
Vol. XIX, Nomor 6, pp.245-249. Bagi majalah di mana nomor halaman berjalan dari awal volume (misalnya awal volume XIX No.1), maka nomor volume tidak ditulis lagi. Misalnya Vol.XIX: 245-249.


Referensi :
http://edi_mp.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/20476/Tata+Cara+Penulisan+Pustaka.pdf, diakses tanggal 26 November 2013.
http://pardede.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19064/Aturan+Penulisan+Artikel+Jurnal+Ilmiah+UG.pdf, diakses tanggal 26 November 2013.

Senin, 21 Oktober 2013

TUGAS PENALARAN

Nama Kelompok :
1.  Dian Muyasaroh            27211798
2.  Mita Rahayu                   24211512                 
3.  Winda Arianti                 27211417


1.     Mengapa fungsi komunikasi bahasa disebut fungsi dasar? Mengapa pula disebut fungsi utama?

Menurut Felicia (2001 : 1), dalam berkomunikasi sehari-hari, salah satu alat yang paling sering digunakan adalah bahasa, baik bahasa lisan maupun bahasa tulis. Bahasa adalah alat komunikasi yang berupa system lambing bunyi yang dihasilkan alat ucap manusia. Sebagaimana kita ketahui, bahasa terdiri atas kata-kata atau kumpulan kata. Masing-masing mempunyai makna yaitu, hubungan abstrak antara kata sebagai lambing dengan objek atau konsep yang diwakili. Kumpulan kata atau kosakata itu oleh ahli bahasa disusun secara alfabetis, atau menurut urutan abjad, disertai penjelasan artinya dan kemudian dibukukan menjadi sebuah kamus atau leksikon.

Sebagai sarana komunikasi fungsi utama bahasa adalah bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing Sebagai contoh masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran. Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.


2.       Apa fungsi alami bahasa dan fungsi buatan !

Bahasa alami adalah bahasa sehri-hari yang biasa digunakan untuk menyatakan sesuatu, yang tumbuh atas dasar pengaruh akan alam sekelilingnya.

Bahasa alami dibagi menjadi dua yaitu :
v  Bahasa isyarat
 Bahasa isyarat dapat belaku :
·         Berlaku umum
             Menggelengkan kepala tanda tidak setuju, mengangguk tanda setuju.
·         Berlaku khusus
             Untuk kelompok tertentu dengan isyarat tertentu pula.
v  Bahasa biasa
 Yaitu bahasa yang digunakan dalam pergaulan sehari-hari.                    Symbol sebagai pengandung arti dalam bahasa biasa disebut kata, sedang  arti yang dikandungnya disebut makna.

Bahasa buatan adalah bahasa yang disusun sedemikian rupa berdasarkan pertimbangan akal pikiran untuk maksud tertentu.

Bahasa buatan dibedakan atas 2 macam :
v  Bahasa istilah
Rumusannya diambilkan dari bahasa biasa yang diberi arti tertentu, missal : demokrasi (demos dan kratein), medan, daya, masa.
v  Bahasa artificial
Adalah murni bahasa buatan atau sering disebut dengan bahasa simbolik (bahasa berupa symbol-simbol sebagaimana yang digunakan dalam logika maupun matematika)


3.       Apa yang disebut dengan metakomunikasi ?
Diawali dengan kata “Meta” yang berasal dari bahasa Yunani, yang berarti luar atau samping, maka jika digabungkan dengan kata “Komunikasi” akan berarti “ada sesuatu selain atau disamping komunikasi” atau jika lebih disederhanakan penerapannya akan menjadi komunikasi tentang komunikasi; meta-bahasa adalah bahasa tentang bahasa; meta-pesan adalah pesan tentang pesan.

 “Metakomunikasi” :
vMerupakan uraian yang menggambarkan hubungan antara komunikator dan komunikan saat melakukan komunikasi. Metakomunikasi dapat berupa pesan verbal dan non verbal. Contohnya dengan tetap tersenyum walaupun sedang marah.
vMetakomunikasi adalah suatu komentar terhadap isi pembicaraan dan sifat hubungan antara yang berbicara, yaitu pesan di dalam pesan yang menyampaikan sikap dan perasaan pengirim terhadap pendengar.

Konsep metakomunikasi dapat diilustrasikan sebagai berikut, Anda dapat berkomunikasi tentang semua hal yang ada di dunia - tentang meja dan kursi dimana Anda sedang duduk didepan komputer yang sedang Anda gunakan, atau tentang bagian yang sedang Anda baca sekarang, dan bahasa yang Anda gunakan sekarang adalah bahasa pemrograman. Kita sebut saja semua ini sebagai objek komunikasi, karena Anda berbicara mengenai berbagai objek. Tapi perlu diperhatikan juga bahwa Anda tidak terbatas untuk berbicara tentang objek, Anda juga bisa berbicara tentang berbicara Anda, Anda bisa berkomunikasi tentang komunikasi Anda, sehingga semua aktivitas ini dapat disebut sebagai metakomunikasi. Dengan cara yang sama, Anda pun bisa berkomunikasi menggunakan bahasa lainnya (meta-bahasa) untuk berbicara tentang bahasa dengan menggunakan bahasa pemrograman.


Referensi :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/peranan-dan-fungsi-bahasa-indonesia, diakses tanggal 21 Oktober 2013.
http://bahasa.kompasiana.com/2012/03/28/konsep-metakomunikasi-445589.html, diakses tanggal 21 Oktober 2013.





Kamis, 03 Oktober 2013

Tes Potensi Akademik (Sinonim, Antonim, Analogi dan Logika)

Sinonim
1. ZAKIAH
                a. Malun                      
                b. Kotor
                c. Ternoda
                d. Murni
                Jawaban: D. Murni
                Pembahasan:
                Zakiah memiliki arti yang sama dengan suci, murni, bersih.

2. PELAK
                a. Keliru
                b. Tepat
                c. Benar
                d. Ragu
                Jawaban: A. Keliru
                Pembahasan:
                Pelak sama dengan salah, keliru, luput.

3. BABIL
                a. Angkuh
                b. Penurut
                c. Keras Kepala
                d. Ramah
                Jawaban: C. Keras Kepala
                Pembahasan:
                Babil sama dengan suka membantah, keras kepala, suka melawan.

4. KUYU
                a. Lesu
                b. Gembira
                c. Bahagia
                d. Datar
                Jawaban: A. Lesu
                Pembahasan:
                Kuyu sama dengan tidak berseri, muram, lesu,kusam, sedih hati, penakut.

5. PRIVASI
                a. Umum
                b. Kebebasan
                c. Belenggu
                d. Batasan
                Jawaban: B. Kebebasan
                Pembahasan:
                Privasi adalah kebebasan, keleluasaan pribadi.

Antonim
6. VIRTUAL
                 a. Fiktif
                 b. Tersirat
                 c. Nyata
                 d. Terlihat
                 Jawaban: A. Fiktif
                 Pembahasan:
                 Persamaan kata dari "virtual" adalah nyata. Jadi lawan kata dari nyata
                 adalah fiktif.

7. KONVEKS
                 a. Cembung
                 b. Konkaf
                 c. Datar
                 d. Miring
                 Jawaban: B. Konkaf
                 Pembahasan:
                 Persamaan kata dari "konveks" adalah cembung. Jadi lawan kata dari
                 cembung adalah cekung atau konkaf.

8. METAFISIKA
                 a. Fisis
                 b. Nyata
                 c. Fiksi
                 d. Gaib
                 Jawaban: B. Nyata
                 Pembahasan:
                 Persamaan kata dari "metafisika" adalah segala hal yang berhubungan 
                 dengan sesuatu non-fisik atau tidak terlihat. Jadi lawan kata dari tidak
                 terlihat adalah terlihat atau nyata.

9. WAHID
                 a. Satu
                 b. Utama
                 c. Jamak
                 d. Asli
                 Jawaban: C. Jamak
                 Pembahasan:
                 Persamaan kata dari "wahid" adalah satu, tunggal. Jadi lawan kata dari
                 tunggal adalah jamak.

10. NISBI
                 a. Pasti
                 b. Mutlak
                 c. Relatif
                 d. Fleksibel
                 Jawaban: B. Mutlak
                 Pembahasan:
                 Persamaan kata dari "nisbi" adalah hanya terlihat, pasti, terukur, relatif. Jadi 
                 lawan kata dari relatif adalah mutlak, absolute.

Analogi
11. Remo : Jawa Timur = ... : ...
                  a. Saman : Sumatera Utara
                  b. Piring : Sumatera Barat
                  c. Jawa Tengah : Srimpi
                  d. Aceh : Tor Tor
                  Jawaban: B. Piring : Sumatera Barat
                  Pembahasan:
                  Remo adalah nama salah satu tarian daerah Jawa Timur. Tari Piring
                  berasal dari Sumatera Barat.

12. Prominen : Sohor = ... : ...

                  a. Awam : Ahli
                  b. Subversif : Perlawanan
                  c. Rill : Mitos
                  d. Rendah : Adiluhung
                  Jawaban: B. Subversif : Perlawanan
                  Pembahasan:
                  Prominen sama dengan sabar, kesohor, tersohor. Subversif artinya
                  perlawanan.

13. Ugahari : Sahaja = ... : ...
                  a. Sedimen : Residu
                  b. Netra : Mata
                  c. Anonim : Identitas
                  d. Infertil : Subur
                  Jawaban: B. Netra : Mata
                  Pembahasan:
                  Ugahari sama dengan sahaja, sederhana, sedang, pertengahan. Netra
                  artinya mata.

14. Indonesia Raya : WR. Supratman = ... : ...
                  a. Padamu Negeri : Kusbini
                  b. Hari Merdeka : Ibu Sud
                  c. Ismail Marzuki : Halo Halo Bandung
                  d. Tanah Air : Sudarnoto
                  Jawaban: A. Padamu Negeri : Kusbini
                  Pembahasan:
                  Indonesia Raya adalah lagu nasional yang diciptakan oleh WR. Supratman.
                  Padamu Negeri diciptakan oleh Kusbini.

15. Main Mata : Melirik = ... : ...
                  a. Bandel : Kepala Batu
                  b. Buah Tangan : Mimpi
                  c. Mata Rantai : Korelasi
                  d. Panas Hati : Sakit
                  Jawaban: C. Mata Rantai : Korelasi
                  Pembahasan:
                  Kiasan main mata berarti melirik. Kiasan dari mata rantai berarti korelasi,
                  ada hubungan.

Logika
16. Roni hanya bekerja saat Anwar tidak masuk kerja. Roni bekerja pada hari Senin.
      Kesimpulan yang tepat dari kedua pernyataan adalah ....
                  a. Roni bekerja bersama dengan Anwar
                  b. Roni tidak masuk kerja pada hari selasa
                  c. Anwar masuk kerja pada hari senin
                  d. Anwar tidak masuk kerja pada hari senin
                  Jawaban: C. Anwar tidak masuk kerja pada hari senin
                  Pembahasan:
                  Roni hanya bekerja saat Anwar tidak masuk kerja. Jika Roni bekerja pada
                  hari senin, maka ini berarti bahwa Anwar tidak masuk kerja pada hari senin.

17.  Semua tanaman memiliki bunga. Sebagian tanaman berbuah manis. Kesimpulan
       yang tepat dari kedua pernyataan adalah ....
                  a. Semua tanaman yang memiliki bunga berbuah manis
                  b. Semua tanaman yang memiliki bunga berbuah bukan manis
                  c. Sebagian tanaman yang memiliki bunga berbuah manis
                  d. Sebagian tanaman yang tidak memiliki bunga berbuah manis.
                  Jawaban: C. Sebagian tanaman yang memiliki bunga berbuah manis.
                  Pembahasan:
                  Sebagian tanaman (dari semua tanaman) yang memiliki bunga berbuah
                  manis.

18.  Permainan yang cantik menarik banyak penonton. Klub AC Milan memiliki
       permainan sepakbola yang cantik, Klub Juventus tidak. Kesimpulan yang tepat
       dari kedua pernyataan adalah ....
                  a. Klub AC Milan akan menarik banyak penonton dan klub Juventus tidak
                  b. Klub AC Milan tidak akan menarik banyak penonton dan Klub Juventus
                      menarik banyak penonton
                  c. Klub AC Milan dan klub Juventus akan menarik banyak penonton
                  d. Klub AC Milan dan Klub Juventus akan tidak menarik banyak penonton
                  Jawaban: A. Klub AC Milan akan menarik banyak penonton dan klub
                  Juventus tidak
                  Pembahasan:
                  Karena memiliki permainan sepakbola yang cantik klub AC Milan akan
                  menarik banyak penonton, sementara klub Juventus tidak.

19.  Semua pendaki gunung harus membawa senter. Sebagian pendaki gunung
       membawa kompor kecil.
                  a. Sebagian pendaki gunung lainnya membawa tenda
                  b. Semua pendaki gunung membawa kompor kecil
                  c. Sebagian pendaki gunung membawa kompor kecil dan senter
                  d. Semua pendaki gunung membawa kompor kecil dan senter
                  Jawaban: C. Sebagian pendaki gunung membawa kompor kecil dan
                  senter
                  Pembahasan: Sebagian pendaki gunung yang membawa kompor kecil
                  pasti membawa senter juga, karena semua pendaki gunung harus
                  membawa senter.

20. Semua pemain sepakbola mengenakan pelindung kaki. Sebagian pemain
      sepakbola mengenakan gelang tangan. Kesimpulan yang tepat dari kedua
      pernyataan adalah ....
                  a. Semua pemain sepakbola mengenakan gelang kepala
                  b. Semua pemain sepakbola mengenakan kaos kaki panjang
                  c. Sebagian pemain sepakbola mengenakan pelindung kaki
                  d. Sebagian pemain sepakbola mengenakan pelindung kaki dan gelang
                      tangan
                  Jawaban: D. Sebagian pemain sepakbola mengenakan pelindung kaki dan
                  gelang tangan
                  Pembahasan:
                  Sebagian pemain dari semua yang mengenakan pelindung kaki, juga
                  mengenakan gelang tangan.
               




Sabtu, 08 Juni 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI BAB 11,12,13,14

BAB 11
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

1.         Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

2.         Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual antara lain sebagai berikut :
a.      Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak.
b.      Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya
c.      Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
d.      Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

3.         Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1.      Hak Cipta ( copyrights)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

2.      Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.         Hak paten
b.         Merk dagang
c.         Hak desain industri
d.         Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
e.         Rahasia dagang
 f.         Varietas tanaman

4.         Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar hukum hak kekayaan intelektual di indonesia diatur dalam undang-undang antara lain sebagai berikut :
a.  UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
b.  UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
c.  UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
d.  UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
e.  UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
 f.  UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
g.  UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman

5.         Hak Cipta
Hak cipta adalah hak bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.         Hak Paten
Hak paten adalah hak yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.

7.         Hak Merk
Hak merk adalah hak untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu.hak yang membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

8.         Desain Industri
Desain Industri berguna untuk berbagai produk industri dan kerajinan antara lain bisa peralatan rumah tangga, peralatan listrik, peralatan elektronik, jam tangan (aksesoris) dan lain sebagainya. Dalam desain industri membantu untuk mengelola berbagai macam perlatan serta memudahkan berbagai macam cara.

9.         Rahasia Dagang
Rahasia dagang merupakan rahasia tersendiri bagi para pengusaha ataupun perusahaan dalam menjalankan bisnisnya sendiri. Didalam perusahan ataupun pengusaha rahasia dagang merupakan hal terpenting yang tidak boleh orang lain tau tentang ini bisa berupa produk yang mereka gunakan ataupun macam jenis lainnya.

Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/komsumen
http://nuryana26.wordpress.com/2012/05/15/hal-kekayaan-inteletual-haki/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/



BAB I2
Perlindungan Konsumen

1.         Pengertian Konsumen
Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.

2.         Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

A.    Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.

  • Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

  • Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

  • Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

  • Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

B.     Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3.         Hak Dan Kewajiban Konsumen

A.    Hak-Hak Konsumen
Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
  • Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

B.     Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4.         Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah :

  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah :

  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.


5.         Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.      Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2.      Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.      Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :


  • Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  • Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  • Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  • Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  • Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
  • Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
  • Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
Ø  Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Ø Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Ø  Bekas: sudah pernah dipakai.
Ø  Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4)  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

6.         Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :

  • Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan;
  • Cacat barang timbul pada kemudian hari;
  • Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
  • Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
  • Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

7.         Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian( Oktober 2004 )

Sanksi Perdata                                                                                
Ganti rugi dalam bentuk :

  • Pengembalian uang atau
  • Penggantian barang atau
  • Perawatan kesehatan, dan/atau
  • Pemberian santunan
  • Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Referensi :

http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sanksi
http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=33
http://www.turnudy.com



BAB 13
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1.     Pengertian
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.

2.     Azas dan Tujuan
   Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
   Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3.     Kegiatan Yang Dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.

Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1. Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

2. Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.

3. Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a.  menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b.  menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c.  membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d.  melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4. Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5. Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

4.     Perjanjian Yang Dilarang

1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama;
b.  Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama;
c. Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar;
d.Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertical
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5.     Hal-Hal Yang Dikecualikan Dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal Yang Dikecualikan Dari Undang-Undang Anti Monopoli

Perjanjian yang dikecualikan
a. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
b. Waralaba
c. Standar teknis produk barang dan atau jasa
d. Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
e. Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
f. Perjanjian internasional

Perbuatan yang dikecualikan
a. Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha
b. Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya

Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
b. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor

6.     Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.

7.     Sanksi
Apabila importir tersebut terbukti melakukan kartel atau kecurangan lain, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda dan atau sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Referensi :

http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html
http://www.neraca.co.id/harian/article/26507/KPPU.Investigasi.Kartel.Pengerek.Harga.Komoditas




BAB 14
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

1.      Pengertian Sengketa
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

2.      Cara - Cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintaranya :

  • Negosiasi
  • Mediasi
  • Arbitrasi
  • Konsiliasi
  • Enquiry (Penyelidikan)
  • Pengadilan

3.      Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak, pihak kita dan pihaK lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik demi kepentingan kedua pihak.

4.      Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

5.      Arbitrase
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan

6.      Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :

  • Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima
  • Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
  • Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan

Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.

Referensi :

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html