ABSTRAK
Proposal
ini merupakan penelitian tentang penerapan koreksi fiskal pada laporan
keuangan. Sebagaimana prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, laporan
keuangan disusun manajemen perusahaan bukan untuk tujuan salah satu
penggunanya, namun untuk tujuan umum seluruh pengguna laporan keuangan. Padahal
setiap pengguna laporan keuangan mempunyai kepentingan atas data yang berbeda
satu sama lain pada laporan keuangan. Data yang diperlukan kreditor tentu
berbeda dengan data yang diperlukan investor pada laporan keuangan.
Demikian
pula pemerintah sebagai pengguna laporan keuangan memerlukan data dari laporan
keuangan perusahaan dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dalam pemenuhan
kewajiban perpajakan laporan keuangan perusahaan harus mengacu pada peraturan
perundang-undangan perpajakan. Diantara peraturan itu adalah Pasal 6
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan berisi tentang:
biaya yang diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan bruto, Pasal 9 pada
undang-undang yang sama tentang: biaya yang tidak diperbolehkan dikurangkan
dari penghasilan bruto, disamping ketentuan-ketentuan lainnya.
Oleh
sebab itulah untuk memenuhi kewajiban perpajakan, perusahaan perlu melakukan
rekonsiliasi laporan keuangan kemersial menjadi laporan keuangan fiskal. Dalam
proses rekonsiliasi tersebut perusahaan melakukan koreksi fiskal yaitu proses
penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk
menghasilkan penghasilan netto atau laba yang sesuai dengan ketentuan
perpajakan (Agoes, 2009:218). Dalam penelitian ini peneliti mengambil contoh
kasus sebuah perusahaan manufaktur, dimana dalam laporan audit dari auditor
independen menyatakan wajar dengan pengecualian, yaitu perusahaan belum
menerapkan PSAK 46 tentang akuntansi pajak penghasilan.
Kata
Kunci: Koreksi Fiskal, Laporan Keuangan, Pajak Penghasilan Badan